KONSEP HARMONISASI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG

PENGAWASAN TERHADAP HAKIM

Penulis

  • Burhanudin UIN Syarif Hidayatullah

Abstrak

 Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai lembaga Negara yang melakukan fungsi pengawasan secara eksternal dan internal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sering terjadi berbenturan  karena kedua lembaga ini memiliki dasar hukum yang berbeda namun substansi dari undang-undang hampir beririsan yang sangat tipis sehingga sering terjadi kesalah pahaman antara keduanya. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu suatu sinergi dan harmonisasi dalam membangun kerjasama dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim.          Pada posisi ini tentu para pihak harus memahami posisi dan kewenangan masing-masing, dan saling berkoordinasi untuk melakukan pengawasan secara harmoni denagan cara melakukan konsolidas, koordinasi, bersinergi terutama dalam masalah yang berkaitan dengan teknis yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Diterbitkan

2024-05-30 — Diperbaharui pada 2024-06-01

Versi

Cara Mengutip

Burhanudin. (2024). KONSEP HARMONISASI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG: PENGAWASAN TERHADAP HAKIM . Jurnal Pilar Keadilan, 3(2), 1–11. Diambil dari https://ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/318 (Original work published 30 Mei 2024)

Terbitan

Bagian

Articles