PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA INVESTASI BODONG
Investasi Asing
Abstrak
Pasar modal sebagai kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dari jangka panjang untuk kepentingan tertentu. Biasanya di dalam hal tersebut identik dengan adanya pengadaan aktiva secara lengkap, hingga ranah dari pembelian saham serta surat berharga lain untuk keuntungan tertentu. Investasi memiliki tujuan strategis yang mana secara langsung untuk meminimalisir atas adanya ketidaksesuaian seperti terjadinya praktik investasi bodong yang sifatnya merugikan hingga merusak dari ranah hukum investasi. Implementasi dari pelaksanaan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat sebagai dasar upaya memberikan pengetahuan dan edukasi melalui ranah pelatihan sosialisasi penyuluhan sebagai bagian terpenting untuk perwujudan dan perlindungan dari penipuan investasi yang secara langsung telah memberikan kerugian yang sangat dahsyat kepada masyarakat. Dengan begitu upaya untuk menghindari investasi bodong yaitu memfilterisasi ataupun Cari informasi dari sumber Kredibel yang sesuai Pentingnya pelaksanaan Perlindungan Konsumen utamanya bagi masyarakat selaku investor untuk memberikan edukasi dan sosialisasi untuk memahami dari ranah investasi sehingga terdapat dasar agar mereka tidak terbujug dan tertipu oleh kegiatan investasi bodong yang justru membuat kerugian yang sangat besar. Utamanya nantinya keadaan ini dari perlindungan hukum mampu disesuaikan dengan ketentuan pasal 378 pasal KUHP, pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Jo undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Serta pada pasal 59 undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-09-14 (2)
- 2024-09-09 (1)