Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-12-03. Baca versi terbaru.

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Pidana Korporasi

Penulis

  • Syamsul Bahri STIH Painan
  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa, Serang Banten

Abstrak

Persoalan korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang cukup rumit dan kompleks. Hampir semua lini kehidupan sudah terjangkit wabah korupsi. Hingga saat ini tindak pidana korupsi justru semakin merajarela bahkan dilakukan dengan cara yang semangkin canggih dan tersistematis. Salah satu cara atau modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan dewasa ini adalah dengan menggunakan korporasi sebagai sarana, subjek maupun objek dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskritif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2). Sedangkan dari bunyi Pasal 20 ayat (2) UU No.20 Tahun 2001 tersebut bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Identifikasi (doctrine of Identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation)   

Biografi Penulis

Syamsul Bahri, STIH Painan

Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum STIH Painan

Irwan Sapta Putra, Universitas Bina Bangsa, Serang Banten

Dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Bangsa, Serang Banten

Diterbitkan

2024-12-03

Versi

Cara Mengutip

Bahri, S. ., & Putra, I. S. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: Pidana Korporasi . Jurnal Pilar Keadilan, 4(2). Diambil dari https://ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/395

Terbitan

Bagian

Articles