ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 340 KUHP

Pidana Pembunuhan Berencana

Penulis

  • Tedy Subrata Universitas Dharma Indonesia
  • Caca Marwan Universitas Dharma Indonesia, Banten
  • Djunaedi Universitas Dharma Indonesia, Banten

Abstrak

ABSTRAK

Indonesia menganut supremasi hukum sebagai garda terdepan untuk menuju welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana telah tertuang dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 (empat) yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dimana melindungi pula dari segi penegakan hukumnya. Dalam hal mewujudkan cita-cita tersebut, dalam bernegara perlulah di atur norma - norma atau kaidah-kaidah yang bersifat publik dan berlaku secara nasional sebagai mekanisme kontrol terhadap warga negaranya. Salah satu aturan yang bersifat publik tadi adalah aturan yang memuat tentang hukum pidana. Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah maka dapat dirumuskan masalah dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut  : Apakah Pelaku akan jera dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana? Apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana ?. Metode penelitian yang dipergunakan mahasiswa fakultas hukum disesuaikan dengan rumusan dan sifat masalah penelitian masing-masing. Masalah penelitian yang bersifat normatif dapat diteliti dengan metode penelitian yuridis-normatif (yuridis-dogmatis). Metode penelitian merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan. Dalam doktrin hukum pidana bentuk-bentuk keikutsertaan tersebut memiliki kedudukan peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidana. Akan tetapi meskipun saling berbeda perbuatan para pelaku tersebut saling melengkapi satu sama lain, yang tanpa perbuatan pelaku-pelaku tersebut tindak pidana tidak akan dapat diselesaikan. Dalam putusan nomor 1231/Pid.Sus/2019/Pn Tangerang Majelis hakim hanya menunut 1 terdakwa saja, di mana dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Sedangkan untuk rekannya yaitu Rahmad Anggi Pangestu Alias Anggi Bin Adi Abdullah yang dalam fakta hukummya jelas-jelas ikut membantu terdakwa Edi Jajang Suryanto Als Edi Als Dados Bin Udin untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tidak di tuntut dengan dakwaan yang sama yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman pidana penjara 20 tahun. Justru dalam persidangan berkas untuk Rahmad Anggi Pangestu dipisah dengan berkas penuntutan yang didakwakan oleh terdakwa Edi Jajang Suryanto. Bahwa di ketahui untuk Rahmad Anggi Pangestu di jadikan keterangan saksi dalam proses persidangan terdakwa Edi Jajang Suryanto. Berdasarkan uraian tentang ketentuan pasal 55 yang pada intinya adalah orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dengan adanya hukuman yg tidak adil dari keduanya, yaitu Rahmad hanya dijadikan saksi saja dan itu membuat pelaku pembantu tindak pidana tidak akan jera dalam hukuman tersebut. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, agar lebih memperhatikan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan terutama mengenai alat bukti dan ketentuan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan bagi si korban.

Biografi Penulis

Tedy Subrata, Universitas Dharma Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia

Caca Marwan, Universitas Dharma Indonesia, Banten

Mahasiswa Prodi Magister Hukum, Universitas Dharma Indonesia

Djunaedi, Universitas Dharma Indonesia, Banten

Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum, Universitas Dharma Indonesia

Diterbitkan

2025-01-20 — Diperbaharui pada 2025-03-21

Versi

Cara Mengutip

Subrata, T., Marwan, C., & Djunaedi. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 340 KUHP: Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Pilar Keadilan, 4(2), 98–110. Diambil dari https://ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/406 (Original work published 20 Januari 2025)

Terbitan

Bagian

Articles