PELANGGARAN (INFRINGEMENT) PENGALIHAN HAK CIPTA LAGU DALAM UNDANG-UNDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DI INDONESIA
Kata Kunci:
Copyright, Songs and Music, Infringement, Legal Protection, Commercial Court, Law Number 28 of 2014Abstrak
Hak cipta atas musik dan lagu memiliki peran penting dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual, mengingat nilainya yang tinggi baik dari sisi budaya maupun ekonomi. Namun, pelanggaran terhadap hak cipta karya musik, seperti pembajakan, penyiaran tanpa izin, dan distribusi ilegal, masih marak terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam industri musik serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta dalam menghadapi pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pidana. Perlindungan hukum terhadap hak cipta dapat dilakukan melalui langkah preventif, seperti pendaftaran karya, serta langkah represif berupa gugatan perdata atau tuntutan pidana. Selain itu, penyelesaian sengketa hak cipta juga dapat ditempuh melalui Pengadilan Niaga atau alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta peran aktif pencipta dalam melindungi karya mereka agar tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam industri kreatif.