ALAT BUKTI REKAMAN YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.253Abstrak
Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah
kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah
meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukum
normatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentingnya
penyadapan dan perekaman untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi
dikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu faktor yang dapat mengungkap kejahatan yang
dilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Bagi seluruh aparat penegak hukum (KPK,
Polri dan Kejaksaan) dalam hal melakukan penyadapan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan tugas
maupun fungsi masing-masing penegak hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Fitri Ida Laela

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.