KEDAULATAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI WARGA NEGARA

Penulis

  • Ias Muhlashin UNIVERSITAS DHARMA INDONESIA

DOI:

https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.431

Kata Kunci:

Kedaulatan siber, Hukum Tata Negara, Data Pribadi, Tanggung Jawab Negara

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya ruang siber sebagai dimensi baru dalam kedaulatan negara. Dalam konteks hukum tata negara, kedaulatan siber bukan hanya persoalan pertahanan digital, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak asasi warga negara, khususnya hak atas perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kedaulatan siber dalam perspektif hukum tata negara dan mengkaji tanggung jawab negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional terhadap pelindungan data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, dengan analisis terhadap norma-norma hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), dan regulasi terkait lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi data pribadi warga negara sebagai bagian dari hak privasi dan keamanan informasi yang dijamin konstitusi. Namun, terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, baik dari sisi kebijakan, kapasitas kelembagaan, maupun kesadaran digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan tata kelola siber yang berdaulat, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.

Kata kunci: kedaulatan siber, hukum tata negara, data pribadi, tanggung jawab negara

Abstract

The rapid advancement of information technology has brought forth cyberspace as a new dimension of state sovereignty. In the context of constitutional law, cyber sovereignty is not merely a matter of digital defense, but also involves the constitutional responsibility of the state in guaranteeing citizens' fundamental rights, particularly the right to personal data protection. This study aims to analyze the concept of cyber sovereignty from a constitutional law perspective and to examine the state's responsibility based on constitutional principles regarding personal data protection. The research employs a normative and conceptual juridical approach, analyzing national legal norms such as the 1945 Constitution, the Personal Data Protection Law (Law No. 27 of 2022), and other relevant regulations. The findings show that the state has an active obligation to protect citizens’ personal data as part of the right to privacy and information security enshrined in the Constitution. However, there remains a gap between legal norms and their implementation, especially in terms of policy coherence, institutional capacity, and national digital awareness. Therefore, it is essential to strengthen the legal framework and cyber governance with a sovereign, participatory, and human rights-based approach.

Keywords: cyber sovereignty, constitutional law, personal data, state responsibility

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-15

Cara Mengutip

Muhlashin, I. (2025). KEDAULATAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI WARGA NEGARA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(2). https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.431

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.