PERKAWINAN BEDA AGAMA: SUATU ETIS TEOLOGIS TENTANG PERNIKAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN AGAMA KRISTEN DAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.436Kata Kunci:
Perkawinan beda agama, hukum Islam, hukum Kristen, hukum pernikahan Indonesia, etika teologisAbstrak
Abstrak
Perkawinan beda agama merupakan isu sensitif yang menimbulkan perdebatan teologis dan hukum di Indonesia. Dalam konteks pluralisme agama dan kebebasan individu, fenomena ini perlu ditinjau dari perspektif etis, teologis, dan yuridis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pandangan agama Islam dan Kristen terhadap perkawinan beda agama serta menelaah kedudukan hukumnya dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif-teologis dan yuridis-komparatif, penelitian ini menunjukkan bahwa baik Islam maupun Kristen pada umumnya tidak menganjurkan pernikahan lintas iman karena alasan keyakinan, kesatuan spiritual, dan tanggung jawab moral dalam keluarga. Di sisi lain, sistem hukum di Indonesia masih belum memberikan ruang hukum yang tegas dan konsisten bagi pelaksanaan perkawinan beda agama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya dialog antaragama dan pembaruan hukum keluarga nasional yang lebih adil, inklusif, dan berlandaskan hak asasi manusia.