PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA MENEGAKKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PROSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.461Kata Kunci:
Hukum Pidana, Prostitusi, Pembaharuan Hukum, Rehabilitasi, Efek JeraAbstrak
Praktik prostitusi di Indonesia merupakan permasalahan sosial yang serius karena melanggar nilai-nilai moral serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaharuan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana prostitusi secara menyeluruh. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang ada dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan saat ini cenderung menitikberatkan pada penindakan terhadap penyedia layanan prostitusi, diperlukan perubahan hukum yang dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, yaitu muncikari, pengguna jasa seksual, dan pekerja seks. Perubahan tersebut perlu memuat sanksi pidana yang tegas, program rehabilitasi, serta pelatihan kerja sebagai upaya alih profesi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera, menciptakan keadilan, dan menghapus praktik prostitusi di Indonesia secara berkelanjutan.