PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL DITINJAU BERDASARKAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 204 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Perlindungan Anak

Penulis

  • Neneng Pratiwi Zahra UNIVERSITAS PAMULANG

DOI:

https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.465

Kata Kunci:

Eksploitasi, Ekonomi, dan Perlindungan Hukum.

Abstrak

Eksploitasi ekonomi adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan anak sebagai alat untuk mendapat keuntungan dari segi materi baik perorangan maupun kelompok. Perlindungan hukum adalah perlindungan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Perlindungan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual ditinjau dari pasal 66 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan  Bagaiamana bentuk perlindungan hukum Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terhadap anak Korban Eksploitasi Ekonomi berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang diperoleh di lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Segala bentuk usaha yang memanfaatkan anak sebagai alat untuk mendapat keuntungan dari segi materi disebut dengan eksploitasi ekonomi. Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tersebut sangat jelas terlihat bahwa apa yang menjadi tujuan dari program perlindungan anak ini adalah semata-mata untuk menciptakan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkualitas-jasmani maupun rohani-agar apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-25

Cara Mengutip

Pratiwi Zahra, N. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL DITINJAU BERDASARKAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 204 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(2), 1–14. https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.465

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.