TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN: ANALISA PUTUSAN NOMOR 1152/Pid.B/2025/Pn.Tng
DOI:
https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.474Kata Kunci:
Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP, Pasal 53 KUHP, pertimbangan hakim, keadilan substantif, hukum pidana normatifAbstrak
Penelitian ini membahas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 1152/Pid.B/2025/PN.Tng, dengan fokus pada penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP serta peran unsur turut serta menurut Pasal 53 KUHP. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menekankan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim telah menjatuhkan putusan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, terdapat aspek keterlibatan bersama terdakwa yang seharusnya juga diperhitungkan melalui Pasal 53 KUHP. Pertimbangan hukum dan non-yuridis, termasuk kondisi sosial ekonomi dan faktor agama, penting dalam memastikan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan yang seimbang, dengan mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dan peran setiap pelaku dalam pencurian dengan pemberatan