PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.64Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Notaris, Akta AutentikAbstrak
Besarnya wewenang yang dimiliki oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik serta peran penting yang dimiliki oleh Notaris, bukan tidak mungkin akan terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki oleh Notaris. Pentingnya profesi Notaris karena sifat dan hakikat dari pekerjaannya yang sangat berorientasi pada legalisasi keterangan atau perjanjian, sehingga dapat menjadi dasar hukum utama tentang status harta benda, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Autentik yang berindikasi Tindak Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui kepustakaan dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Autentik yang berindikasi Tindak Pidana dikarenakan ketidak cermatan notaris dalam memeriksa surat-surat atau berkas-berkas pendukung yang dihadapkan oleh klien kepada notaris. Sehingga terhadap perbuatannya tersebut, Notaris harus mampu bertanggungjawab secara pribadi pada persidangan di Pengadilan Negeri maupun secara kelembagaan berdasarkan keputusan dari Majelis Pengawas Daerah dimana Notaris tersebut berdomisili dan harus bersedia menerima sanksi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri maupun Majelis Pengawas Daerah tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.