AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.76Kata Kunci:
Al-Qur’an, Sumber Hukum.Abstrak
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam pertemuan yang Insya Allah dimuliakan oleh-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah curah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW., kepada para sahabatnya, para Tabi’it Tabi’innya, dan semoga kepada kita selaku umatnya mendapatkan Syafa’atul udzma di Yaumil Jaza, amin. Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan dosen yang telah memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan oleh bapak pengampu untuk menjelaskan hal tersebut. Dalam penelitian ini terdapat beberapa pelajaran penting yang wajib diketahui oleh kami khususnya dan mahasiswa umumnya. Di antara materi yang akan dibahas diantaranya: Pengertian al-Qur’an. Kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang utama, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum dan al-Qur’an sebagai sumber hukum, sistematika hukum dalam al-Qur’an.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.