ASPEK KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK TANPA PERSETUJUAN PARA PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.78Kata Kunci:
Kontrak, Itikad Baik, Kejujuran, Klausula, Sikap BatinAbstrak
Suatu kejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, baik itu karena tidak dapat dilanjutkannya kontrak maupun karena diputusnya kontrak secara sepihak. Kejujuran para pihak dalam kontrak meliputi pada kejujuran atas asal usul identitas diri dan kejujuran atas kehendak serta tujuan para pihak. Berkontrak dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengikuti atau mentaati norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang akan menjawab pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.