DEGRADASI HUKUM PIDANA PADA HUKUM PIDANA PEMILU SUATU TINJAUAN HUKUM

Kajian Pidana Pemilu

Penulis

  • Syamsudin Hakim STIH Painan
  • Muh Nasir STIH Painan

Kata Kunci:

Gradasi Hukum pada Hukum Pidana Pemilu

Abstrak

Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang merupakan kompetisi politik antar Partai Politik, calon DPD, dan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak lepas dari adanya tindakan tindakan yang dianggap menyimpang atau melanggar norma-norma yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan secara khusus (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU dan Perbawaslu) ataupun adanya sengketa antar peserta pemilu yang diselesaikan kewenangannya oleh Bawaslu, dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berikut sanksinya pun sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti halnya jenis pelanggaran yang terdiri atas, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Administrasi yang kewenangan penegakannya diberikan kepada Bawaslu, menarik perhatian untuk dikaji tentang pelanggaran administrasi pemilu yang dikatakan bukan sebagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik, padahal sebenarnya substansi dari pelanggaran administrasi adalah merupakan tindak pidana, sehingga positifisme pelanggaran administrasi negara adalah merupakan degradasi pada hukum pidana. Penelitian ini merumuskan masalah berikut:  Bagaimanakah terjadinya gradasi hukum pidana pada pelaksanaan pidana pemilu dan akibat hukumnya ? Bagaimanakah penegakan pidana pemilu dapat di efektifkan tanpa harus mendegradasi hukum pidana ? Metode Penelitian mengacu pada penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum pidana dan penerapannya dengan pendekatan perundang-undangan (normative legal research) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), Hasil penelitian menunjukan bahwa secara sengaja atau tidak adanya nomenklatur ‘pelanggaran administrasi pemilu’ adalah merupakan pengradasian hukum pidana pada hukum pidana pemilu. Efektifitas penegakan hukum pemilu diantaranya harus melakukan penguatan hukum dengan nomenklatur yang jelas unsur-unsurnya disertai dengan penguatan integritas para penyelenggara pemilu.

Diterbitkan

2024-09-11

Cara Mengutip

Hakim, S., & Nasir, M. (2024). DEGRADASI HUKUM PIDANA PADA HUKUM PIDANA PEMILU SUATU TINJAUAN HUKUM: Kajian Pidana Pemilu. Jurnal Pilar Keadilan, 4(1), 90–102. Diambil dari https://ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/375

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.