DIALEKTIKA TEORI HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN PERKARA PERDATA DI WILAYAH HUKUM TANGERANG PERIODE 2023-2025
Keywords:
Teori Hukum Progresif, Sistem Hukum dan Keadilan, Putusan Pengadilan tentang PerceraianAbstract
Tak jarang pula bertemu kembali dalam sebuah sintesis teori hukum baru. Penelitian ini menganalisis empat putusan pengadilan di wilayah hukum Tangerang, terdiri atas satu penetapan dan tiga putusan perceraian, dengan menggunakan kerangka teori hukum progresif, teori sistem hukum, dan teori keadilan. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana teori-teori hukum terefleksi dalam pertimbangan hakim serta konsistensi penerapan asas-asas hukum dalam perkara serupa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1333/Pdt.P/2025/PN.TNG, Nomor 926/Pdt.G/2023/PN.Tng, Nomor 1074/Pdt.G/2025/PN Tng, Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1654/Pdt.G/2025/PA.Tng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata menerapkan hukum secara positivistik, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ditemukan disparitas pendekatan dalam menilai kekuatan pembuktian yang berimplikasi pada diterima atau ditolaknya gugatan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi pemahaman hakim terhadap teori pembuktian dan asas keadilan substantif.













