MENGULIK PERAN OKNUM APARATUR DESA DALAM KEJAHATAN MAFIA PERTANAHAN (Studi Kasus : Jual Beli Tanah Kavling di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo)
DOI:
https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.439Kata Kunci:
Desa, Pertanahan, Surat Keterangan Tanah, Mafia Tanah, Penelitian Hukum EmpirisAbstrak
Penelitian ini membahas hubungan hukum antara desa dan pertanahan serta keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik kejahatan mafia tanah. Desa sebagai unit pemerintahan terendah memiliki kewenangan administratif dalam penerbitan dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), yang berperan penting dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Namun, kewenangan ini rentan disalahgunakan oleh oknum perangkat desa, yang sering kali terlibat dalam manipulasi dokumen untuk kepentingan mafia tanah. Melalui studi kasus di Desa Sidokerto, ditemukan bahwa SKT yang diterbitkan secara tidak sah menjadi alat legitimasi dalam transaksi jual beli tanah ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis (empiris), dengan pendekatan studi kasus. Jenis penelitian ini mempelajari hukum sebagai perilaku sosial dan gejala empiris di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat terdampak, aparat desa, notaris/PPAT, BPN, dan kepolisian, serta melalui observasi lapangan dan studi dokumen hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, serta untuk mengidentifikasi pola penyimpangan dan keterlibatan aktor desa dalam kejahatan pertanahan. Penelitian ini menekankan perlunya pengawasan ketat, digitalisasi administrasi desa, dan reformasi kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.