Kedaulatan Siber Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Warga Negara

Authors

  • Ias Muhlashin Author

Keywords:

kedaulatan siber, hukum tata negara, data pribadi, tanggung jawab negara

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya ruang siber sebagai 
dimensi baru dalam kedaulatan negara. Dalam konteks hukum tata negara, kedaulatan siber bukan 
hanya persoalan pertahanan digital, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara 
dalam menjamin hak asasi warga negara, khususnya hak atas perlindungan data pribadi. Penelitian 
ini bertujuan menganalisis konsep kedaulatan siber dalam perspektif hukum tata negara dan 
mengkaji tanggung jawab negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional terhadap pelindungan 
data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, dengan 
analisis terhadap norma-norma hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang
Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), dan regulasi terkait lainnya. Hasil 
kajian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi data pribadi warga 
negara sebagai bagian dari hak privasi dan keamanan informasi yang dijamin konstitusi. Namun, 
terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, baik dari sisi kebijakan, kapasitas 
kelembagaan, maupun kesadaran digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka 
hukum dan tata kelola siber yang berdaulat, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia. 

Downloads

Published

2026-01-17