Kedaulatan Siber Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Warga Negara
Keywords:
kedaulatan siber, hukum tata negara, data pribadi, tanggung jawab negaraAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya ruang siber sebagai
dimensi baru dalam kedaulatan negara. Dalam konteks hukum tata negara, kedaulatan siber bukan
hanya persoalan pertahanan digital, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara
dalam menjamin hak asasi warga negara, khususnya hak atas perlindungan data pribadi. Penelitian
ini bertujuan menganalisis konsep kedaulatan siber dalam perspektif hukum tata negara dan
mengkaji tanggung jawab negara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional terhadap pelindungan
data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, dengan
analisis terhadap norma-norma hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang
Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), dan regulasi terkait lainnya. Hasil
kajian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi data pribadi warga
negara sebagai bagian dari hak privasi dan keamanan informasi yang dijamin konstitusi. Namun,
terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, baik dari sisi kebijakan, kapasitas
kelembagaan, maupun kesadaran digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka
hukum dan tata kelola siber yang berdaulat, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.













