KEWENANGAN BAWASLU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

Penulis

  • La Ode Risman STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.43

Kata Kunci:

Kewenangan Bawaslu, Peserta Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu

Abstrak

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pemilu yang satu satunya untuk menangani Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu merupakan lembaga pengawasan dan penindakan terkait dengan adanya pelanggaran administari pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu calon anggota dari partai politik maupun tim pelaksana kampanye pemilu. Pemilu merupakan pesta demokrasi untuk memilih calon wakil rakyat yang akan duduk dipemerintahan baik legislatif maupun eksekutif. Pelanggaran terhadap administrasi pemilu adalah terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilukadang kala ditemukan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. Akibat hukum dari adanya pelanggaran administrasi pemilu dalam hal kampanye adalah sanksi teguran, tertulis dan/atupun pencoretan sebagai peserta pemiluatau juga calon Anggota Anggota DPD maupun anggota DPRD Provinsi dan/atau Kab/Kota maupun calon Presiden dan Wakil Presiden.

Diterbitkan

2020-09-01

Cara Mengutip

La Ode Risman. (2020). KEWENANGAN BAWASLU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 202–218. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.43

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.