PELANGGARAN (INFRINGEMENT) PENGALIHAN HAK CIPTA LAGU DALAM UNDANG-UNDANG HAKI
Keywords:
Melindung, Hak ciptaan, hasil karyaAbstract
Perlindungan hukum terhadap karya cipta musik dan lagu merupakan aspek fundamental dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik sebagai produk intelektual memiliki nilai sosial dan ekonomi yang signifikan, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran seperti penggandaan ilegal, pendistribusian tanpa izin, dan praktik pembajakan digital. Penelitian ini membahas secara komprehensif bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta, baik dalam upaya preventif maupun represif, serta menganalisis efektivitasnya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya preventif menekankan pentingnya pendaftaran karya cipta dan pemahaman pencipta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai langkah awal untuk memperkuat posisi hukum saat terjadi sengketa. Sementara itu, mekanisme represif melalui jalur perdata dan pidana memberikan ruang pemulihan kerugian serta penjatuhan sanksi kepada pelaku pembajakan. Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata memungkinkan pencipta menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, sedangkan upaya pidana dianggap lebih efektif karena menimbulkan efek jera. Selain itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau melalui Pengadilan Niaga sebagai lembaga yang berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah komprehensif, efektivitas perlindungan sangat dipengaruhi oleh konsistensi penegakan hukum, tingkat kesadaran pencipta terhadap haknya, dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan hak cipta membutuhkan pendekatan struktural, edukatif, dan penegakan hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem industri musik yang adil dan berdaya saing.













