PERNIKAHAN SIRRI DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN SOSIAL DAN PERLINDUNGAN HAM DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Pernikahan Sirri, Hukum Pidana, Hukum Islam, Keadilan Sosial, Perlindungan HAMAbstract
Artikel ini berjudul “Pernikahan Sirri dengan Nilai-Nilai Keadilan Sosial dan Perlindungan HAM Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Islam” yang mengkaji fenomena pernikahan sirri sebagai praktik sosial-keagamaan yang terus berkembang di Indonesia. Pernikahan sirri sering dilakukan dengan alasan ekonomi, budaya, atau untuk menghindari prosedur administratif negara. Namun demikian, praktik ini menimbulkan persoalan serius terkait keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami diskriminasi dan tidak memperoleh perlindungan hukum, seperti hak nafkah, waris, dan akta kelahiran. Dalam perspektif hukum pidana, pernikahan sirri bukan merupakan tindak pidana sepanjang memenuhi ketentuan syarat dan rukun pernikahan menurut agama, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila mengakibatkan tindak penelantaran, pemalsuan identitas, atau poligami ilegal tanpa izin. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan sirri dikategorikan sebagai pernikahan sah secara syar‘i jika memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dipandang tidak ideal karena melemahkan tujuan utama pernikahan (maqāṣid al-sharī‘ah), yakni menjaga keturunan, kehormatan, dan hak-hak keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosio-legal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, kompilasi hukum Islam, kitab fikih klasik dan kontemporer, serta hasil penelitian empiris terkait dampak pernikahan sirri di beberapa daerah. Pembahasan artikel ini menunjukkan adanya kesenjangan antara legalitas agama dan legalitas negara yang berdampak pada ketidakadilan struktural. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan HAM dan keadilan sosial menuntut perlunya penguatan regulasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta mendorong pencatatan pernikahan sebagai instrumen perlindungan hukum. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum pidana, hukum Islam, dan prinsip HAM menjadi urgensi untuk meminimalkan dampak negatif pernikahan sirri dan memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan.