TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Penegakan hukum, perjudian online, Undang-Undang ITE, kejahatan siberAbstract
Perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah lama menjadi masalah sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah bentuk perjudian konvensional menjadi perjudian berbasis daring (online), yang menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya serta hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam penegakan hukum terhadap perjudian online meliputi keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, kurangnya sarana laboratorium digital forensik, rendahnya kesadaran masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum siber. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan dukungan teknologi digital forensik diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan praktik perjudian online di Indonesia













