TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERKEDOK “PERNIKAHAN BONEKA”

Penulis

  • Fitriyanti Fitriyanti STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.186

Kata Kunci:

Pernikahan boneka, tujuan perkawinan, trafficking atau perdagangan orang

Abstrak

Pernikahan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Dalam  kehidupan manusia di dunia manapun, pernikahan merupakan salah satu dimensi kehidupan  yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan bukan semata-mata legalisasi, dari kehidupan bersama antara seorang laki-laki dan perempuan tetapi lebih dari itu pernikahan merupakan ikatan lahir batin dalam membina kehidupan keluarga.  Sejatinya, pernikahan terjadi atas dasar saling cinta antara laki-laki dan perempuan. Namun, bagaimana ternyata pernikahan tersebut hanyalah sebuah “pernikahan boneka”, yang bertujuan komersial?  Dimana pernikahan tersebut ditujukan untuk semata mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara perdagangan atau dikenal dengan istilah”trafficking”.  Fenomena semacam ini, membuat penulis merasa tertarik, karena itulah  Penulis membuat makalah dalam jurnal ini dengan judul  Tinjauan Yuridis Penanganan Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok “pernikahan boneka.”

Diterbitkan

2022-03-30

Cara Mengutip

Fitriyanti, F. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERKEDOK “PERNIKAHAN BONEKA”. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 75–91. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.186

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.