TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERKEDOK “PERNIKAHAN BONEKA”
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.186Kata Kunci:
Pernikahan boneka, tujuan perkawinan, trafficking atau perdagangan orangAbstrak
Pernikahan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Dalam kehidupan manusia di dunia manapun, pernikahan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan bukan semata-mata legalisasi, dari kehidupan bersama antara seorang laki-laki dan perempuan tetapi lebih dari itu pernikahan merupakan ikatan lahir batin dalam membina kehidupan keluarga. Sejatinya, pernikahan terjadi atas dasar saling cinta antara laki-laki dan perempuan. Namun, bagaimana ternyata pernikahan tersebut hanyalah sebuah “pernikahan boneka”, yang bertujuan komersial? Dimana pernikahan tersebut ditujukan untuk semata mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara perdagangan atau dikenal dengan istilah”trafficking”. Fenomena semacam ini, membuat penulis merasa tertarik, karena itulah Penulis membuat makalah dalam jurnal ini dengan judul Tinjauan Yuridis Penanganan Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok “pernikahan boneka.”
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Fitriyanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.